Sejak 2010, Kakek 71 Tahun Warga Kampung Mala Tabut Tega Perkosa Cucunya Sendiri
Foto: Ilustrasi
SULUTNEWS | SANGIHE – Kakek berusia 71 tahun inisial PK, warga Kampung Mala (Tabut) yang tega menghancurkan masa depan cucunya sendiri FO sebut saja Anggrek (Nama Samaran, red) sebagai pemuas nafsunya.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media menjelaskan, jika PK (Pelaku, red) telah melancarkan aksi bejatnya kepada Anggrek (Korban, red) untuk melampiaskan nafsu Seks selama bertahun-tahun semenjak 2010 Hinga 2020.
Hal ini diungkapkan Anggrek kepada Wartawan ketika bertandang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang turut didampingi oleh orang tuanya, Rabu (14/12/2022).
Diterangkan Anggrek, bahwa kejadian awal aksi bejat yang dilakukan Pelaku terjadi sejak dirinya berusia 5 Tahun yaitu 2010 di rumah pelaku, dan dari peristiwa itu setiap ada kesempatan, pelaku selalu melancarkan aksinya walaupun korban selalu merontak dan menolak. Tapi apa daya, korban selalu mendapat ancaman sehingga tidak bisa berbuat lebih selain menyimpan kesedihan penuh berkepanjangan.
“Awalnya Tahun 2010, waktu itu umurku berkisar 5 Tahun dan belum bersekolah, di rumah opa, berawal dari kejadian itu opa selalu melancarkan aksinya di saat ada kesempatan, saya selalu merontak untuk menolak, tapi saat yang sama saya selalu mendapat ancaman dari opa, perbuatan opa sampai Tahun 2020,” ungkap Anggrek dengan nada lirih.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan khusus Anak, Rahel Dalawir, SPd, MPd, membenarkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi di kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara.
"Korban di dampingi orang tua sudah melapor, dan kami akan kawal kasus ini untuk mendampingi korban hingga ke proses hukum. Tapi karena kasus ini sudah di tangani oleh Polsek Tabukan Utara, kami menunggu semua laporan korban dari Polsek Tabukan Utara untuk di limpahkan ke Polres Sangihe. Yang jelas kami dari dinas mengawal dan akan mendampingi korban, sampai pelaku menerima hukuman sesuai perbuatanya,” ujar Rahel.
Editor :Iskandar