Bareskrim Polri Naikan Status Kasus Binomo ke Penyidikan

Gedung Bareskrim Polri
SulutNews -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo menjadi penyidikan pada Jumat (18/2).
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 18/2/22.
Dia menyebutkan bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pagi tadi.
"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan.
Dalam hal ini, dugaan tersebut termaktub dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pada korban pada Kamis (10/2). Kepada polisi, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.
SB|SulutNews
Editor :Tim Sigapnews