Cabuli 5 Gadis Dibawah Umur, Akhirnya Buyung Di ringkus Tim Resmob Polres Bitung
Cabuli 5 Gadis yang Masih Di Bawah Umur
BITUNG | SULUTNEWS - Tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh seorang lelaki MB alias Buyung (33) thn warga di Kecamatan Aertembaga, Bitung Sulawesi Utara,yang tegah melakukan pemerkosaan kepada lima orang anak perempuan, yang masi di bawah umur dengan modus bervariasi
Buyung akhirnya di ringkus oleh Tim Resmob Bitung bersama Polsek Maesa Bitung dan Tim Maleo Polda Sulut,pada hari Rabu (7/7/2021) sore pukul 14.00 Wita
Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana SIK saat jumpa pers di Aula ED lantai dua Mapolres Bitung kamis(8/7/2021) mengungkap bahwa semua korban yang di cabuli oleh terlapor dengan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dengan cara memegang, mengisap kelamin korban serta melakukan layak suami istri, bersetubuh secara paksa. Selanjutnyakorban di turunkan jauh dari tempat asal di ambilnya
"Korban di datangi oleh pelaku,pelaku pura pura tanya alamat kemudian di ajak naik ke mobil,di bawa jalan jalan sambil di ancam dengan pisau dan pintu mobil di kunci oleh pelaku"ujar Kapolres
Dalam kasus ini ada lima laporan yang berbeda, mulai dari Desember 2020, Maret 2021,Juni 2021. Tersangka Buyung di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan
Selain itu barang bukti yang di dapat berupa tiga kunci kendaraan,satu mobil minibus warna putih,satu mobil pick up dan satu unit sepeda motor,kaos warna hitam dan celana pendek yang di pakai tersangka untuk melakukan aksinya pada waktu itu.
Dengan perlakuan MB alias Buyung ini kepada ke 5 orang anak di bawah umur,Buyung di jerat dengan pasal 81 ayat (2),pasal 82 ayat (1) dan UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman badan 15 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews
Source : SULUTNEWS