Insetif Nakes, Pasandaran: Kami Akan Pastikan Jaga Malam Sesuai Jadwal Ditentukan atau Bukan

Dia menambahkan, Di luar jam malam itu, entah pagi atau sore yang di kerjakan mulai Senin sampai senin berikutnya, harus minimal terpenuhi selama 7 hari 37,5 jam atau 1 bulan 170 jam. Kalau sudah terpenuhi betul mereka bekerja di luar malam 37 stenga jam di tambah lagi mereka kerja malam, kami berani membayar, berarti yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang di atur dalam TPP.
Kalau tidak terpenuhi pada siang hari, akan beresiko ketika jam mereka kerja pagi, sore dan jam kerja malam pembayarannya akan dobel.
"Kita harus melihat bahwa jadwal kerja di instansi kesehatan itu beda dengan kantor biasa, kantor kesehatan itu di buka 1×24 jam penuh baik hari minggu, hari libur. 365 hari Puskesmas dan Rumah Sakit harus tetap buka, tapi kalau kantor kelurahan atau kantor Bupati hari Minggu bahkan hari sabtu tutup apa lagi hari libur hari raya tapi kalau di Puskesmas dan Rumah Sakit hari libur dan hari raya tetap buka karena orang sakit tidak mengenal hari libur dan tidak mengenal 1×24 jam," tutup Pasandaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Komcab LP-KPK Sangihe Johan AF Lukas mengatakan pihaknya mempresure agar permasalahan ini agar segera di selesaikan.
"Kita mendorong proses ini segera diselesaikan, dengan catatan, tidak menimbulkan masalah baru. Artinya, ketika insentif ini dibayarkan, kedepan tidak ada dampak hukum yang akan menjerat semua pihak baik Pemerintah Daerah, DPRD maupun Nakes itu sendiri, dan carikanlah win - win solution-nya," tegas Lukas.
Read more info "Insetif Nakes, Pasandaran: Kami Akan Pastikan Jaga Malam Sesuai Jadwal Ditentukan atau Bukan" on the next page :
Editor :Iskandar