3 Tersangka Korupsi 61 M dana COVID 19 di Minut

3 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020,
Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga turut melibatkan tersangka lain.
“Diketahui yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV. Dewi. Berarti, ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp67 miliar lebih. Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp6 miliar, dan yang Rp61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Lanjut Kombes Pol Nasriadi, terkait adanya tersangka lain, dia menegaskan ada.
“Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” tegasnya.
Kombes Pol Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini, karena seharusnya dana sebesar sekitar Rp61 miliar tersebut bisa digunakan oleh masyarakat Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.
“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini. Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Modus lain yang dijalankan para tersangka yakni, sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng,” tandas Kombes Pol Nasriadi.
Ksmy/Sulutnews
Read more info "3 Tersangka Korupsi 61 M dana COVID 19 di Minut" on the next page :
Editor :Kusmayadi
Source : Humas polda