Aniaya 2 Warga, RA Diamankan Polisi

SULUTNEWS | MANADO - Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
"Tersangka, Lelaki berinisial RA (19) telah diamankan oleh Tim Totosik, pada Senin (3/1/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WITA, saat sedang tidur di rumahnya, di Kelurahan Talete Satu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham.
Peristiwa penganiayaan tersebut menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi pada pada Senin (3/1/22) sekitar pukul 01.45 WITA.
Kejadian berawal karena kesalahpahaman antara tersangka dengan kedua korban yaitu lelaki Christian Tombokan (17) dan Michael Tombokan (14).
Kedua korban adalah warga Kakaskase dua, saat itu sedang berboncengan sepeda motor, kemudian didahului oleh tersangka RA (19) yang mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave.
Usai mendahului kedua korban, tersangka tiba-tiba memperlambat kembali kendaraannya dan memberhentikan kendaraan korban, tepat di depan tempat jualan sate di Kelurahan Talete Satu.
Tersangka (RA) menuduh kedua korban telah memaki tersangka, namun dijawab oleh korban bahwa bukan mereka yang memaki tersangka.
Karena tersangka dalam keadaan emosi, saat itu juga langsung memukul kedua korban secara membabi buta, dan mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka dan bengkak.
Usai menganiaya korban, tersangka langsung meninggalkan TKP.
“Kedua korban saat ini sudah dirawat di RS Bethesda Tomohon sedangkan tersangka bersama barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kusmayadi/Sulutnews
Editor :Kusmayadi
Source : Humas polda